03 Maret 2009

khitan bagi perempuan

Khitan dalam arti bahasa ialah memotong penutup atau kulit yang ada pada ujung kemaluan.

Menurut istilah syar’i ialah kulit yang melingkar bagian ujung kelamin laki-laki atau daging yang ada di vagina kaum perempuan yang terletak bagian atas. Dan itulah yang memiliki kaitan dengan hukum-hukum syariat.

Sebagaimana iman ahmad meriwayatkan dari nabi SAW bersabda “ Apabila khitan telah bertemu dengan khitan maka wajib mandi junub “ (HR.Ahmad,2/178, 6/239; at-Tirmidzi,108,109; Ibnu Majah, 608, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, 1/385, ash-shahihah,1261)

Ibnul Qayyim berkata, “ Khitan dianjurkan didunia dalam rangka menyempurnakan Thaharah dan bersuci dari kotoran kencing” ( Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hal.145 )

Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah ra, rasulullah bersabda “ Sunnah fitrah ada lima; khitan, menghilangkan bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” ( Al-Bukhari, 5889, 6297; Muslim, 257, dan para periwayat kitab-kitab sunan )

Oleh karena itu khitan termasuk sunnah fitrah dan sunnah para utusan Allah.

Dari Abu Ayyub bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Empat perkara termasuk sunnah para rasul; khitan, mengenakan wewangian, siwak, dan nikah “ ( HR.at-Tirmidzi,1081; al-Imam Ahmad, 5/421)

Ibnu Qutaibah menafsiri firman Allah “ Shibghah (celupan) Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah ? (Al-Baqarah:138 )
Yang dimaksud ayat diatas adalah KHITAN, sebab kaum nasrani mencelup anak-anak mereka dengan air (membaptis) dan mereka mengatakan, “ini sebagai pencuci buat mereka”. Seperti kedudukan khitan bagi pemeluk agama hanif, maka Allah SWT berfirman “Celupan Allah”. Artinya pertahankanlah celupan Allah bukan seperti celupan kaum nasrani kepada anak-anak mereka.

Dari Ammar bin Yasir ra, Rasulullah SAW bersabda, “ termasuk sunnah fitrah adalah berkumur, memasukkan air kedalam hidung, menggunting kumis, bersiwak, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, menghilangkan bulu kemaluan dan khitan” ( HR. Ahmad, 4/624 )

Ibnul Qayyim berkata, “ Fitrah ada dua macam; Fitrah yang berkaitan dengan hati yaitu mengenal Allah, mencintaiNya dan mendahulukanNya diatas selainNya. Dan kedua Fitrah amaliyah; memelihara kebersihan ruh dan kesucian hati, membersihkan badan dan satu dengan yang lain saling memberikan kekuatan manusia. Sementara inti kebersihan badan adalah Khitan”.

Dalil-dalil bahwa khitan sunnah bagi bayi laki-laki dan perempuan antara lain:

Dari Aisyah ra dari Nabi SAW bersabda, “ Apabila khitan bertemu dengan khitan maka wajib mandi junub”.

Hadits ini sebagai dalil paling kuat bahwa khitan sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “ Apabila diantara kalian telah menindih empat anggota tubuhnya (melakukan hubungan badan) lalu khitan bertemu khitan maka wajib mandi junub”. ( Al-Bukhari, 291, Bab Mandi; Muslim, 348, 349 )

Dari Imam Ahmad dari Syidad bin Aus ra dari Nabi SAW bersabda, “ Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi kaum wanita” ( HR. Ahmad dari Usamah bin Umair,19794 )

Dari nabi SAW bersabda, “Potonglah sedikit dan jangan berlebihan karena lebih bagus buat wajah dan lebih nikmat buat suami” ( HR. Ath-Thabrani dalam kitab al-Kabir, 8/299; shahih al-jami’ ash-shaghir,1/336; ash-shahihah,722 )

Dari Ummu Athiyah dari Nabi SAW bersabda, “ Jika kamu mengkhitan janganlah berlebihan karena hal itu lebih membuat nikmat bagi wanita dan lebih dicintai oleh suami” ( Sunan al-Baihaqi, 8/324 dari Ummu Athiyah, ash-Shahihah, 722; Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, 1/498 )

Nabi SAW bersabda, “ Jika kalian mengkhitan janganlah berlebihan karena demikian itu lebih indah buat wajah dan lebih diridhai sang suami”. ( diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dari Ali,5/324, 327. Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, 1/508; ash-Shahihah, 722 )

Nabi SAW bersabda’ “ jika kamu khitan janganlah berlebihan dalam mengambil daging karena demikian itu akan membuat wajah lebih berseri dan lebih membuat suami merasa nikmat”. ( HR. Ath-Thabrani dalam al-Ausath,2235 dari Anas. Shahih al-jami’ ash-Shaghir,1/509; ash-Shahihah,722 )

Disini jelas sunnah khitan dalam Islam diperuntukkan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dan Islam mengajarkan dalam melaksanakan khitan, terutama khitan perempuan tidak boleh berlebih-lebihan.
Jadi propaganda yang selama ini dijadikan alasan oleh kaum feminis dan mereka yang menentang untuk mendeskreditkan khitan perempuan tidaklah beralasan dan hanya mengada-ngada yang hanya berlandaskan pada kebiasaan-kebiasaan suatu kaum yang sebenarnya sangat jauh dan tidak mencerminkan nilai-nilai Islam sebagai agama rahmatan lil alamin...

Termasuk yang harus diperhatikan, khitan perempuan bukan tradisi nenek moyang, bukan warisan budaya dan lain sebagainya. Melainkan salah satu bentuk syiar islam yang memuliakan manusia laki-laki dan perempuan.

Islam telah memperhatikan secara sungguh-sungguh tentang masalah khitan karena terdapat mamfaat dan faedah yang sangat agung, antara lain :
1. Khitan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW sebagaimana perintah Allah dalam firmanNya, “ Apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. ( Al-hasyr : 7 )
2. Khitan mengamalkan sunnah para rasul dan para nabi karena Allah telah memerintahkan untuk mengikuti mereka sebagaimana firmanNya, “ Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka”. ( Al-An’am:90 )
Yang pertama kali khitan adalah nabi Ibrahim as yaitu Bapak para nabi.
3. Para generasi salaf Shahih sangat bersungguh-sungguh dalam mengamalkan sunnah nabi sebagaimana sabda beliau, “ Barangsiapa yang masuk Islam hendaklah berkhitan walaupun sudah dewasa”. Dan Beliau bersabda kepada orang yang masuk Islam, “ Hilangkan rambut kekafiranmu dan khitanlah “. Jadi bagi seorang mualaf baik laki-laki ataupun perempuan disunatkan berkhitan walaupun sudah dewasa.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa orang yang belum khitan tidak diterima shalatnya dan tidak boleh dimakan sembelihannya.
4. Khitan bagian dari Thaharah dan menjaga kebersihan tubuh dari berbagai macam penyakit dan najis.
5. Khitan sangat mulia, suci dan terhormat bagi wanita. (bukan seperti pendapat mereka yang menentang khitan perempuan yang menganggap khitan melecehkan dan tidak bermamfaat bagi perempuan)
6. Khitan menyelamatkan kaum muslimin dari penyelewengan seksual.
7. Khitan adalah mengikuti fitrah dan fitrah adalah Islam
8. Khitan merupakan syiar agama yang membedakan antara muslim dengan kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar