Tampilkan postingan dengan label KHASANAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KHASANAH. Tampilkan semua postingan

08 April 2009

Pemimpin yang Wajib Ditaati

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan uli al-amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS al-Nisa' [4]: 5).

Dalam bermasyarakat, keberadaan pemimpin mutlak diperlukan. Islam pun secara tegas mewajibkan kebera-daannya. Lebih dari, Islam juga menetap-kan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pemimpin; serta sistem yang harus dijalankan oleh pemimpin itu.

Kesimpulan itu didasarkan pada banyak dalil. Di antaranya adalah dalam QS al-Nisa ' [4]: 59. Ayat ini memberikan gambaran global kepada kita tentang dua perkara penting dalam kepemimpinan, yakni: kriteria pemimpin dan sistem yang wajib dijalankan pemimpin tersebut.

Wajib Beraqidah Islam

Allah SWT berfirman: Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû athî'ûLlâh wa athî'û al-Rasûl wa ulî al-amri munkum (hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul [Nya], dan uli al-amri di antara kamu). Seruan ayat ini ditujukan kepada seluruh kaum Mukmin. Mereka diserukan untuk bersikap taat terhadap tiga pihak.

Pertama, taat kepada Allah SWT. Yakni menjalankan perin-tah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana dijelaskan banyak mufassir, maksud taat kepada kepada Allah SWT di sini adalah mengikuti al-Quran.

Kedua, taat kepada Ra-sulullah SAW. Sebagai seorang rasul yang diutus untuk mengemban risalah-Nya, Rasulullah SAW wajib ditaati. Bahkan mentaati Rasulullah SAW sama halnya dengan mentaati Zat yang mengutusnya, Allah SWT (lihat QS al-Nisa' [4]: 64, 80).

Kendati mentaati Ra-sulullah SAW paralel dengan mentaati Allah SWT, namun dalam ayat ini kedua-duanya disebutkan. Hal itu menunjukkan perbedaan objek yang ditunjuk. Jika mentaati Allah SWT menun-juk kepada Kitabullah, maka mentaati Rasulullah SAW menun-juk kepada al-Sunnah al-Nabawiyyah. Keduanya, meskipun sama-sama wahyu dari Allah SWT yang wajib ditaati, terdapat perbedaan. Jika al-Quran, lafadznya dari Allah SWT, maka al-Sunnah, lafadznya dari Ra-sulullah SAW sendiri.

Ketiga, taat kepada ulî al-amri. Menurut pendapat jumhur ulama, --sebagaimana dituturkan al-Qurthubi dan Ibnu 'Athiyah-- makna ulî al-amri di sini adalah umarâ' atau khulafâ'. Terhadap mereka, kaum Musim juga diwajibkan untuk mentaatinya. Hanya saja, ketaatan terhadap pemimpin itu dalam koridor ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Mereka wajib ditaati selama tidak melanggar syara'. Apabila terkatagori maksiat, maka tidak boleh ditaati. Rasu-lullah SAW bersabda: Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Allah Azza wa Jalla (HR Ahmad dari Ali ra).

Wajibnya mentaati uli al-amri ini juga menunjukkan hukum wajibnya mewujud-kannya. Sebab, tidak mungkin Allah SWT mewajibkan kaum Muslim untuk taat kepada seseorang yang tidak ada wujud-nya. Sehingga perintah mentaati waliyy al-amri itu bisa juga dipahami perintah agar mewujudkannya. Demikian Syekh Taqiyuddin al-Nabhani dalam Nizhâm al-Hukm.

Kata minkum memberikan batasan bahwa uli al-amri itu harus min al-muslimîn (dari kalangan Muslim). Ini menjadi dalil bahwa khalifah harus seorang Muslim. Kesimpulan itu makin kukuh tatkala dalam al-Quran tidak didapati kata “uli al-amr” kecuali disertai penjelasan bahwa mereka dari kalangan kaum Muslim. Juga firman Allah SWT: Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai (atau mengalahkan) orang-orang beriman (TQS al-Nisa' [4]: 141).

Wajib Menerapkan Syariah

Selanjutnya Allah SWT berfirman: fain tanâza'tum fî syay'[in] faruddûhu ilaLlâh wa al-Rasûl (kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah [al-Quran] dan Rasul [sunnahnya]). Kata tanâzu' menggambarkan adanya perselisihan dan perdebatan yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Sedangkan kata syay'[in] (sesuatu) meliputi semua urusan, baik urusan al-dîn maupun dunia. Namun ketika dilanjutkan faruddûhu ilaLlâh wa al-Rasûl, maka kalimat itu menjelaskan bahwa sesuatu yang diperselisih-kan itu adalah urusan al-dîn. Demikian penjelasan banyak mufassir, seperti al-Alusi, al-Syaukani, al-Khazin, al-Baghawi, dan lain-lain.

Ditegaskan ayat ini, apabila terjadi perselisihan --baik antara rakyat dengan rakyat atau rakyat dengan penguasa-- maka mereka diperintahkan untuk mengembalikannya kepada Allah dan al-Rasul. Itu artinya, solusi akhir atas setiap perse-lisihan adalah al-Kitab dan al-Sunnah.

Ketentuan ditegaskan dalam frasa berikutnya: in kuntum tu'minûna bil-Lâh wa al-yawmi al-âkhir (jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian). Mengomentari kalimat ini, Ibnu Katsir menyatakan, ”Kalimat tersebut menunjukkan bahwa orang yang tidak meminta keputusan pada perkara yang diperselisihkan kepada al-Quran dan al-Sunnah dan tidak merujuk kepada keduanya, maka dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.”

Ayat ini kemudian diakhiri: Dzâlika khairu wa ahsanu ta'wîl[an] (yang demikian itu lebih utama [bagimu] dan lebih baik akibatnya). Kata Dzâlika menunjuk kepada tindakan mengembalikan kepada al-Kitab dan al-Sunnah. Sementara ahsanu ta'wîl[an] sebagaimana dijelaskan Qatadah berarti ahsanu tsawâb[an] wa khayru âqibat[an] (sebaik-baik pahala dan seutama-utama akibat). Pujian ini kian mengukuhkan wajibnya penerapan syariah.

Kendati singkat, ayat ini telah memberikan gambaran global mengenai kepemim-pinan. Dari aspek pemimpinnya, mereka disyaratkan harus Mus-lim. Sementara sistem yang dijalankan dalam kepemimpinan itu adalah syariah.

Tidak dalam Konteks Demokrasi

Bertolak dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemimpin yang diperintahkan untuk ditaati dalam ayat ini tidak dalam konteks demokrasi. Dalam demokrasi, kriteria dan syarat pemimpin diserahkan kepada parlemen yang dianggap seba-gai representasi rakyat. Ttidak ada ketentuan baku harus Mus-lim. Bahkan bisa saja parlemen menyetujui larangan Muslim menjadi pemimpin.

Demikian juga sistem yang diterapkan. Semua perundang-undangan harus mendapatkan persetujuan lembaga legislatif. Inilah prinsip dasar dalam demokrasi: Kedaulatan di tangan rakyat. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat harus dipatuhi. Konsekuensinya, rakyatlah yang berhak menentukan sistem, hukum, dan konstitusi yang diterapkan. Tidak peduli apakah semua itu sejalan atau ber-lawanan dengan syariah.

Prinsip dasar demokrasi itu jelas bertentangan dengan ayat ini. Ayat ini mewajibkan ketaatan mutlak kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Memang uli al-amri juga wajib ditaati. Akan tetapi, ketaatan tersebut harus dalam koridor syariah. Itu artinya, ayat ini menetapkan bahwa kedaulatan di tangan syara'. Ketetapan ini meniscayakan, semua hukum dan undang-undang yang diberlakukan wajib bersumber dari keduanya.

Pertentangan lainnya ada-lah dalam solusi akhir tatkala terjadi perselesihan. Ayat ini menetapkan, setiap perselisihan yang terjadi wajib dikembalikan kepada syariah. Apa pun keputusannya, mereka wajib tunduk terhadapnya.

Sementara dalam demok-rasi, solusi akhir ketika terjadi perselisihan adalah suara ter-banyak. Kata pemutus dalam demokrasi adalah kehendak mayoritas. Ide, aspirasi, atau kebijakan apa pun yang menda-patkan dukungan suara ter-banyak, harus diterima sebagai keputusan terakhir yang ditaati oleh semua pihak. Tidak peduli apakah keputusan tersebut benar atau salah; sejalan atau bertabrakan dengan hukum Allah SWT.

Walhasil, pemimpin yang diperintahkan ayat ini untuk ditaati adalah khalifah dan struktur di bawahnya yang me-nerapkan syariah secara kaffah. Dan itu hanya terjadi dalam sistem pemerintahan khilafah; bukan demokrasi, kerajaan, atau sistem pemerintahan lainnya. WaLlâh a'lam bi al-shawâb

MENJADI UMAT TERBAIK

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (TQS Ali Imran [3]: 110).

Umat Islam adalah umat terbaik. Predikat tersebut tidak begitu saja didapat. Ada sejumlah sifat yang harus mereka miliki untuk meraihnya. Apabila sifat-sifat itu ditinggalkan, predi-kat itu pun lepas dari mereka. Maka sudah sepatutnya, kaum Muslim memahami dan melak-sanakan sifat-sifat yang mengan-tarkan mereka menjadi khayru ummah itu.

Berkaitan dengan perso-alan tersebut, kita perlu mengkaji firman Allah SWT QS Ali Imran [3]: 110.


Sifat Umat Terbaik

Allah SWT berfirman: Kuntum khayra ummah ukhrijat li al-nâs (kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia). Menurut sebagian mufassir, orang yang dimaksud-kan ayat ini adalah para sahabat Nabi SAW. Bahwa mereka termasuk dalam cakupan ayat ini, memang tidak salah. Namun bukan berarti hanya dibatasi hanya untuk mereka. Sebaga-mana dijelaskan Ibnu Katsir, ayat bersifat umum untuk seluruh umat. Pendapat yang sama juga dikemukakan Fakhruddin al-Razi.

Kesimpulan tersebut lebih bisa diterima. Pasalnya, para sahabat Nabi SAW mendapat predikat sebagai khayra ummah (sebaik-baik umat) bukan tanpa sebab. Predikat itu dilekatkan kepada mereka lantaran memiliki sifat sebagaimana digambarkan dalam frasa sesudahnya. Jika demikian halnya, maka siapa pun dapat meraih predikat tersebut asalkan memiliki sifat yang sama.

Sifat itu disebutkan dalam frasa sesudahnya. Pertama: ta'murûna bi al-ma'rûf wa tan-hawna 'an al-munkar (menyuruh kepada yang makruf, dan men-cegah dari yang mungkar). Secara bahasa, kata ma'rûf berarti perkara yang diketahui kebaikannya. Sedangkan munkar adalah segala yang diingkari kebaikannya. Setelah Islam datang, standar baik dan buruk (al-khayr dan al-syarr) pun didasarkan kepada Islam. Sehingga al-ma'rûf adalah segala hal yang dinyata-kan baik dan terpuji oleh syara'. Sebaliknya, al-munkar adalah yang dikatagorikan oleh syara' sebagai perkara yang buruk dan tercela.

Jika ada orang yang me-ngerjakan shalat, zakat, puasa, dan perkara ma'ruf lainnya, bisa dikatakan sebagai orang yang baik. Demikian juga orang yang menjauhi zina, riba, judi, dan perkara mungkar lainnya. Akan lebih baik lagi jika dia juga mengajak orang lain melakukan hal yang sama. Saat itu dia bukan hanya menjadi orang baik, namun menjadi sebaik-baik orang (khayru al-nâs). Jika dilakukan oleh umat, maka umat itu pun berhak menyandang status khairu ummah.

Aktivitas amar ma'ruf nahi munkar ini tidak hanya berman-faat bagi umat tersebut, namun juga bagi seluruh manusia yang diajaknya. Itulah di antara rahasia disebutkannya: ukhrijat li al-nâs (yang dilahirkan untuk manusia). Artinya, umat terbaik itu dituju-kan buat seluruh manusia.

Kedua: wa tu'minûna bil-Lâh (dan beriman kepada Allah). Mereka juga meyakini aqidah Islam. Sebagaimana dipaparkan al-Alusi dan al-Baidhawi, maksud beriman kepada Allah adalah beriman kepada semua perkara yang diwajibkan untuk diimani. Apabila mereka mengimana semua perkara itu, maka keimanannya dapat dianggap. Sebaliknya, jika ada salah satu yang tidak diimani, maka tidak layak disebut telah beriman kepada Allah SWT.

Itulah dua sifat yang harus dimiliki umat ini untuk meraih predikat khayru ummah. Pertama, menerapkan syariah dan mendakwahkannya kepada selu-ruh manusia; dan kedua ber-aqidah Islam dengan keimanan yang benar dan total.


Posisi Ahli Kitab

Bahwa predikat khayru ummah itu berlaku umum, juga dikukuhkan dengan frasa selanjutnya: walaw âmana Ahl al-Kitâb lakâna khayr[an] lahum (sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka). Ahli Kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Ditegaskan dalam frasa ini, apabila ahli kitab juga mau beriman, mereka pun akan mendapat kebaikan; di dunia maupun di akhirat. Beriman yang dimaksud tentulah mengimani semua perkara yang wajib diimani, sebagaimana yang diimani kaum Muslim. Allah SWT berfirman: Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk (TQS al-Baqarah [2]: 137).

Ketika mereka beriman kepada aqidah Islam, maka statusnya pun berubah menjadi Muslim. Jika mereka juga melakukan amar nahi munkar sebagaimana yang diperin-tahkan, mereka pun berhak menyandang predikat khayru ummah. Itulah janji Allah kepada setiap orang yang beriman dan tunduk kepada syariah-Nya.

Kendati demikian bagus janji Allah SWT itu, tidak semua mereka mau beriman. Bahkan mereka dikabarkan: minhum al-Mu'minûn wa aktsaruhum al-fâsiqûn (di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik). Kaum Ahli Kitab adalah yang paling mengetahui kebe-naran Islam. Sebab, dalam kitab-kitab mereka telah diberitakan tentang kedatangan nabi terakhir yang akan diutus Allah SWT. Mereka juga diberitahu mengenai ciri-ciri nabi yang akan diutus sehingga mereka menge-nal benar nabi tersebut. Allah SWT berfirman: Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui (TQS al-Baqarah [2]: 146).

Namun amat disayangkan, pengetahuan mereka terhadap Rasulullah SAW tidak membuat mereka beriman. Di antara mereka memang ada yang mau beriman sehingga menyandang status Mukmin. Seperti Abdullah bin Salam, Tsa'labah bin Syu'bah, dsb. Akan tetapi sebagian besar di antara mereka justru fasik. Sebagaimana dijelaskan al-Zamakhsyari dan al-Baidhawi, kata fasik dalam ayat ini bermakna membangkang dalam kekufuran. Lebih dari itu, mereka juga menyembunyikan kebenaran (QS al-Baqarah [2]: 146), menghalangi manusia dari jalan yang Islam (QS Ali Imran [3]: 99).


Sempurna dengan Daulah

Patut ditegaskan, aktivitas amar makruf nahi munkar itu bisa benar-benar sempurna apabila sudah ada daulah daulah. Ketika daulah belum tegak, aktivitas dakwah kepada syariah itu memang sudah bisa dilaksanakan. Akan tetapi, aktivitas itu hanya sebatas pada seruan. Tidak memiliki daya paksa kepada manusia agar mau melaksanakan yang makruf dan meninggalkan yang munkar.

Berbeda halnya jika sudah ada daulah. Memerintahkan manusia untuk mebayar zakat misalnya, tidak hanya menje-laskan kewajiban zakat dan besarnya dosa bagi orang yang meninggalkannya. Namun juga memaksa orang yang enggan membayar zakat seperti yang dilakukan Khalifah Abu Bakar ra. Ketika ada sekelompok orang membangkang membayar zakat, beliau segera mengerahkan pasukan untuk memeranginya. Pula terhadap pelaku kemung-karan. Daulah bisa menghukum pelakunya sebagaimana yang ditetapkan syara'.

Pendek kata, dengan otoritas yang dimiliki, daulah bisa memaksa semua warganya menjalankan yang makruf dan meninggalkan yang munkar. Melalui dakwah dan jihad yang dilakukan daulah, penyebaran Islam ke seluruh dunia juga bisa berlangsung dengan cepat. Hasilnya, kehidupan akan dipenuhi dengan perkara makruf dan bersih dari perkara munkar.

Demikianlah. Apabila umat Islam ingin meraih predikatnya sebagai khayru ummah, tidak ada pilihan lain kecuali harus berju-ang menegakkan daulah khilafah yang menerapkan syariah dan menyebarkannya ke seluruh dunia. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb